Ini 3 Aturan Penggunaan Huruf Miring Sesuai EYD/ PUEBI Bahasa Indonesia - BangAldhy
Jadi isi artikel ini merupakan rangkuman dari Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015, jadi apabila ada upgrade tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia maka akan kami update lagi di blog ini.
BangAldhy- Aturan Penggunaan Huruf Miring
Kembali lagi kini kita akan membahas mengenai bagaimana aturan penulisan huruf miring yang sesuai dengan dalam Bahasa Indonesia.
Baca Juga

Jadi isi artikel ini merupakan rangkuman dari Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015, jadi apabila ada upgrade tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia maka akan kami update lagi di blog ini.
Berikut ini aturan dalam penggunaan huruf miring:
1. Huruf miring dipakai untuk menuliskan judul buku, nama majalah, atau nama surat kabar yang dikutip dalam tulisan, termasuk dalam daftar pustaka.
Misalnya:
- Saya sudah membaca buku Konspirasi Alam Semesta karangan Fiersa Besari.
- Berita itu dipublikasikan oleh Detik.com
2. Huruf miring dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata, atau kelompok kata dalam kalimat.
Misalnya:
- Ia mengatakan tidak pada tawaran itu
- Buatlah kalimat dengan menggunakan ungkapan tangan kiri
3. Huruf miring dipakai untuk menuliskan kata atau ungkapan dalam bahasa daerah atau bahasa asing.
Misalnya:
- Ungkapan bhinneka tunggal ika dijadikan semboyan negara Indonesia.
- Upacara peusijuek (tepung tawar) menarik perhatian wisatawan asing yang berkunjung ke Aceh
Catatan:
1. Nama diri, seperti nama orang, lembaga, atau organisasi, dalam bahasa asing atau bahasa daerah tidak ditulis dengan huruf miring.
2. Dalam naskah tulisan tangan atau mesin tik (bukan komputer), bagian yang akan dicetak miring ditandai dengan garis bawah.
3. Kalimat atau teks berbahasa asing atau berbahasa daerah yang dikutip secara langsung dalam teks berbahasa Indonesia ditulis dengan huruf miring.
Itulah 3 Aturan Penggunaan Huruf Miring Sesuai dengan PUEBI dalam Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015,
Semoga bermanfaat ya kawan-kawan
Tags:
Bahasa Indonesia